Daftar Dan Dapatkan Bonus $123 Tanpa Deposit

Daftar Dan Dapatkan Bonus $123 Tanpa Deposit


Daftar Dan Dapatkan Bonus $123 Tanpa Deposit

Daftar Dan Dapatkan Bonus $123 Tanpa Deposit - Seperti biasa broker FBS memberikan promosi yang sangat dahsyat yaitu sebesar $123 kepada para pengguna broker FBS.

Sebelum sobat membuka akun alangkah baiknya sobat baca dulu syarat-syarat di bawah ini :

  1. Buka akun “Bonus 123”, dan bonus sebesar 123 USD akan langsung masuk ke bagian kredit di MT4 sobat.
  2. Bonus akan langsung aktif selama 7 hari kerja dari pembukaan akun.Pada pukul 00.00 di hari ke delapan, semua oder yang masih terbuka akan ditutup secara otomatis, dan bonus akan diambil dari akun, namun profit Sobat tidak akan diambil.Setelah bonus di nonaktifkan, maka akun “Bonus 123” akan menjadi akun “Mikro”.Contoh: sobat dapat bonus pada pukul 15.20 pada tanggal 13 April. Maka bonus akan di nonaktifkan pada pukul 00.00 malam tanggal 20 – 21 April!
  3. Profit yang diterima dari akun “bonus 123” ini bisa ditarik semuanya setelah memenuhi persyaratan lot. Profit bisa ditarik setiap bulan tergantung dari jumlah lot yang sudah di tradingkan di bulan sebelumnya. Rumus untuk bisa menarik profit adalah sebagai berikut: trading lot * 3, dan tidak ada batasan waktu untuk trading jumlah lot tersebut.Perhitungan untuk penarikan profit adalah berdasar pada oder yang sudah dieksekusi pada akun bonus setelah bonus di nonaktifkan pada akun klien lainnya setelah bonus masuk ke kredit di MT4 Profit secara otomatis dimasukan ke dalam kredit pada setiap awal bulan ke dalam akun bonus. Jika akun bonus ini sudah tidak aktif, maka profit akan masuk ke kredit dari akun klien lainnya yang dalam kondisi aktif.
  4. Dalam 7 hari kerja setelah membuka akun “Bonus 123”, maka klien tidak bisa melakukan deposit, penarikan dana, internal transfer, sementara itu opsi pengembalian spread dan asuransi dana tidak tersedia untuk akun bonus ini. Komisi mitra juga tidak masuk ke bagian kredit di akun bonus ini.
  5. Setiap klien / computer/ IP hanya boleh membuka satu akun “Bonus 123”. Klien tidak diperbolehkan trading melalui proxy lain atau lewat software yang bisa memodifikasi IP.
  6. FBS berhak untuk melakukan membatalkan bonus terhadap penarikan bonus yang dilakukan oleh klien dengan atau tanpa notifikasi.
  7. Jika klien melakukan kecurangan dalam trading, maka FBS berhak untuk menutup akun “Bonus 123”, dan semua bonus yang telah dihasilkan di akun tersebut akan di cancel. FBS berhak untuk merubah atau membatalkan kondisi promosi atau menutup akun klien tanpa pemberitahuan lebih lanjut jika klien melakukan kecurangan dalam trading.

    Gimana sudah siap Daftar Dan Dapatkan Bonus $123 Tanpa Deposit ?


    trading dan dapatkan profit sebesar – besarnya!Bonus bisa didapatkan tanpa harus melakukan verifikasi dan tanpa ada rincian kontrak.

    Untuk mendapatkan Bonus $123 dari broker FBS tanpa deposit sangat mudah xox sobat, tinggal daftar akun bonus $123 DISINI. bonus akan masuk ke akun sobat dalam hitungan menit setelah melakukan pendaftaran.

    Mungkin sobat bertanya apakah nanti bisa di cairkan ?


    Bisa, Fbs adalah broker terpercaya, setiap promosi mereka tidak main-main apalagi nipu, yang penting sobat jika ingin hasilnya bisa di cairkan ikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh FBS.

    Yukk manfaatkan peluang ini sebelum promo ditutup !!

    Indikator Forex Terbaik Dan Akurat

    Indikator Forex Terbaik Dan Akurat 

    Indikator Forex Terbaik Dan Akurat - Seperti yang kita ketahui Indikator adalah alat yang membantu kita memetakan arah market selanjutnya , sehingga kita bisa memutuskan untuk membuka posisi beli atau membuka posisi jual.

    Indikator Forex Terbaik Dan Akurat

    Begitu banyaknya indikator gratis bawaan MT4  membuat kita bngung harus pilih yang mana agar sinyal yang di berikan akurat sehingga kita bisa merasakan profit dari indikator tersebut.

    Pada kesempatan ini Mata Elang akan berbagi 3 indikator Forex Terbaik Dan Akurat,yaitu :
    1. Stochastic Oscilator
    2. Money Flow Index
    3. Parabolic sar

    Ada 2 fungsi Utama Indikator,yaitu ;

    1. Memberikan informasi kondisi market sehingga kita bisa menentukan strategi apa yang akan digunakan pada kondisi itu
    2. Memberikan signal entry dan exit sehingga kita bisa masuk dan keluar market dengan tepat.
    Dari kedua fungsi tersebut diatas , jika yang sobat cari adalah indikator yang paling akurat tentu saja ukurannya adalah signal yang dihasilkan .Sehingga Indikator yang harus digunakan adalah indikator yang fungsinya menghasilkan signal entry dan exit yang akurat , Maka oleh sebab itu mata elanag merekomendasikan 3 indikator di atas dengan jenis signal sebagai berikut :

    • Stochastic Oscilator > Pepotongan garis indikator
    • Money Flow Index >  Menyentuh level tertentu
    • Parabolic sar           > Perpindahan posisi indikator
    Perlu dijadikan catatan adalah bahwa indikator diatas akan benar-benar menjadi indikator akurat jika digunakan sesuai kondisi marketnya , serta parameternya bukan lagi menggunakan parameter default melainkan telah dirubah sesuai dengan kebutuhan kita.

    Indikator Forex Terbaik Dan Akurat

    Berikut ini mata elang akan memberikan  settingan kepada 3 indikator tersebut sehingga menjadi Indikator Forex Terbaik Dan Akurat.

    Parameter Yang paling Akurat untuk ke 3 jenis indikator di atas adalah :
    1. Stochastic Oscilator Parameternya adalah K Period =9 , D Period = 3 , Slowing= 5 , Price Field =Close/Close , MA method=simple Signal entrynya adalah ketika terjadi perpotogan di area jenuh
    2. Money Flow Index Parameternya adalah jika yang akan diprediksi adalah jangka pendek artinya hanya 2-3 candle berikutnya gunakan MFI period = 3 Untuk memprediksi jangka panjang gunakan period=5 Signal entrynya adalah Buy ketika MFI bernilai 0 , serta sell ketika MFI bernilai 100.
    3. Parabolic Sar Parameternya adalah step =0.02 dan maksimum = 0.2 Signal entrynya adalah Buy ketika titik sar pertama kali muncul di bawah grafik , serta sell ketika titik sar muncul diatas grafik
    Untuk sementara ini mata elang hanya memberikan 3 jenis indikator Terbaik Dan Akurat, sisanya nanti akan kita bahas di artikel berikutnya :)

    Itulah Indikator Forex Terbaik Dan Akurat silahkan di praktekkan,semoga bisa memberikan profit.

    Fatwa MUI Tentang Hukum Forex Dalam Islam

    Fatwa MUI Tentang Hukum Forex Dalam Islam


    Fatwa MUI Tentang Hukum Forex Dalam Islam

    Fatwa MUI Tentang Hukum Forex Dalam Islam - mungkin  kebanyakan sobat mata elang masih bingung dengan hukum forex dalam islam, berikut mata elang akan memberikan informasi mengenai Fatwa MUI Tentang Hukum Forex Dalam Islam.

    Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)

    Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :

    1. Apakah Trading Forex Haram?

    2. Apakah Trading Forex Halal?

    3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?

    4. Apakah SWAP itu?

    Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :


    بسم الله الرحمن الرحيم


    Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

    Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

    Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.


    FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX
    Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)

    Fatwa MUI Tentang Hukum Forex Dalam Islam


    Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :

    1. Apakah Trading Forex Haram?

    2. Apakah Trading Forex Halal?

    3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?

    4. Apakah SWAP itu?

    Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :

    HUKUM ISLAM DALAM TRANSAKSI VALAS


    1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

    1. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
    2. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
    3. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

    2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

    1. Suci barangnya (bukan najis)
    2. Dapat dimanfaatkan
    3. Dapat diserahterimakan
    4. Jelas barang dan harganya
    5. Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
    6. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
    Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

    "Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan"

    (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

    Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

    “Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya"

    Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

    “Kesulitan itu menarik kemudahan.”

    Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

    JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM


    Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

    Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)


    FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS


    Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia

    No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)


    Menimbang :

    a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan

    transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

    b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa

    bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.

    c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

    Mengingat :

    1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

    2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

    3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

    4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."

    5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

    6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

    7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

    8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu

    Memperhatikan :

    1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

    2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

    MEMUTUSKAN :

    Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

    Pertama : Ketentuan Umum

    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

    2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

    3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

    4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

    Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

    1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

    2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)

    3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

    4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

    Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di : Jakarta

    Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

    DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Itulah sobat Fatwa MUI Tentang Hukum Forex Dalam Islam, semoga rezeki yang kita dapatkan dari trading forex halal dan transaksi yang kita lakukan sesuai dengan transaksi yang sudah di jelaskan di atas.

    Semoga bermanfaat :)

    INGAT RESIKO

    INGAT RESIKO

    Kategori

    Kategori